Besok ASN WFH, Karyawan Swasta Gimana? Ini Kata Menaker-Presiden Buruh

2 hours ago 5

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan work from home (WFH) di sektor swasta hingga kini masih belum menunjukkan perkembangan signifikan. Di tengah dorongan pemerintah untuk efisiensi energi, kebijakan ini ternyata belum banyak dijalankan oleh perusahaan.

Sementara untuk ASN, pemerintah telah menetapkan, WFH setiap hari Jumat. Besok, Jumat (10/4/2026) adalah perdana pelaksanaan WFH bagi ASN. Meski, di beberapa daerah, diberlakukan waktu WFH beda hari.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, pengaturan WFH bagi swasta memang tidak dibuat kaku seperti pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Untuk swasta, kita nggak ada spesifik menuliskan harinya (kapan harus diberlakukan WFH). Tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX DPR RI, dan itu juga sifatnya himbauan," kata Yassierli saat ditemui usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/4/2026).

Ia menjelaskan, pendekatan ini diambil karena karakteristik tiap perusahaan berbeda-beda, sehingga tidak bisa disamaratakan.

"Kemudian, semangat kita (melalui) Surat Edaran itu dibuat sebagai mendorong perilaku yang lebih adaptif terhadap bagaimana penyikapan kita terkait dengan optimalisasi energi, khususnya BBM," ujarnya.

"Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita generalisasi. Kita juga sudah menentukan sektor-sektor yang dapat diberikan pengecualian, yang menyangkut langsung layanan rakyat, dan seterusnya," sambungnya.

Yassierli mengatakan, pemerintah akan terus memastikan supaya kebijakan WFH dalam rangka menghemat energi nasional di tengah kecamuk perang Timur Tengah, tidak mengganggu pertumbuhan ekonomi, maupun produktivitas pekerja.

"Dalam Surat Edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap inginkan pertumbuhan ekonomi itu naik, teman-teman pekerja produktif, dan industri kita tetap maju. Itu harapan kita," jelas dia.

Namun di lapangan, implementasi WFH pada sektor swasta justru disebut belum berjalan.

Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengaku belum menerima laporan adanya perusahaan yang menerapkan kebijakan tersebut.

"Untuk WFH sektor swasta, sampai hari ini saya belum mendapatkan informasi swasta yang melaksanakan WFH. Jadi belum bisa dievaluasi," kata Ristadi kepada CNBC Indonesia.

"Tapi sampai hari ini belum ada yang saya mendapat informasi atau laporan, atau kabar, ada perusahaan mana saja di sektor swasta yang melaksanakan WFH," sambungnya.

Ia menduga, berbagai kendala teknis menjadi penyebab kebijakan ini sulit dijalankan di sektor swasta.

"Ya, bisa jadi memang terjadi banyak hambatan-hambatan teknis ya, walaupun kemudian sudah ada guide-nya (panduan) dari pemerintah, tapi kan kelihatannya tidak semudah yang diimbau oleh pemerintah bahwa WFH di swasta itu bisa dilaksanakan sesuai imbauan dari pemerintah," terang dia.

"Ya, jadi karena belum ada informasi dilaksanakan atau tidak, belum dilaksanakan, jadi ya belum ada evaluasi apapun. Ya evaluasinya, di sektor swasta WFH belum berjalan," ucapnya.

Surat Edaran Aturan WFH Swasta

Adapun kebijakan WFH bagi swasta sendiri tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mendorong perusahaan menerapkan kerja jarak jauh secara terbatas.

Dalam aturan tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, menyesuaikan kondisi masing-masing usaha.

Selain itu, perusahaan juga diminta menjalankan program penghematan energi di tempat kerja, termasuk pengendalian konsumsi listrik dan bahan bakar minyak (BBM), serta penggunaan teknologi hemat energi.

Meski demikian, pemerintah menegaskan hak pekerja tetap harus dipenuhi selama WFH berjalan, tanpa pengurangan upah maupun cuti tahunan. Produktivitas juga tetap menjadi perhatian utama agar kebijakan ini tidak berdampak pada kinerja perusahaan.

Sejumlah sektor strategis, seperti layanan publik, kesehatan, dan energi, dikecualikan dari penerapan WFH karena harus tetap beroperasi penuh.

Kontras dengan ASN: Telat 5 Menit Bisa Kena Sanksi

Berbeda dengan swasta, pemerintah menerapkan aturan yang jauh lebih tegas bagi ASN. Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, ASN diwajibkan menjalankan WFH setiap hari Jumat.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan menjadi bagian dari transformasi budaya kerja serta efisiensi energi nasional.

Dalam pelaksanaannya, ASN wajib tetap siaga selama jam kerja dan merespons komunikasi dengan cepat. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan adanya batas waktu respons yang ketat.

"Untuk meyakinkan bahwa ASN itu benar-benar melaksanakan WFH, dan kemudian handphone mereka diminta untuk aktif, sehingga dapat diketahui lokasi melalui geo-location," kata Tito dalam dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026) sebagaimana dilansir CNN Indonesia.

Ia menegaskan, keterlambatan merespons juga akan berujung sanksi.

Dalam paparannya, ASN wajib merespons panggilan/pesan dalam kurun waktu kurang dari 5 menit saat WFH. Tito pun menyiapkan sejumlah konsekuensi bagi mereka yang melanggar.

Pertama bagi mereka yang tak merespons dua kali panggilan, maka akan diberikan teguran lisan. Kedua, tak merespons dalam kurun waktu lima menit tanpa alasan akan dikenakan teguran tertulis. Terakhir, bagi ASN yang melakukan kesalahan berulang, maka akan dikenakan evaluasi kinerja dan sanksi administratif.

(dce) [Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Photo View |