Jakarta, CNBC Indonesia - Kabar penting bagi warga Indonesia yang berencana ke Jepang. Kedutaan Besar Jepang di Indonesia resmi mengumumkan kenaikan biaya visa yang mulai berlaku per 1 April 2026.
Melansir laman resmi Kedutan Besar Jepang di Indonesia, tarif visa Jepang mengalami penyesuaian untuk beberapa kategori, mulai dari visa kunjungan hingga transit. Berikut rincian kenaikan biaya visa Jepang:
Visa Single Entry: dari Rp320.000 menjadi Rp330.000
Visa Multiple Entry: dari Rp630.000 menjadi Rp660.000
Visa Transit: dari Rp70.000 menjadi Rp80.000
Kedutaan juga mengingatkan, pembayaran visa hanya dapat dilakukan secara tunai, sehingga pemohon diminta menyiapkan uang pas saat pengajuan.
Pengajuan Visa Bukan Lagi di Kedutaan
Selain kenaikan tarif, pemohon juga perlu memperhatikan mekanisme pengajuan visa yang sudah berubah sejak beberapa tahun terakhir. Sejak 19 Oktober 2020, layanan aplikasi visa Jepang tidak lagi diajukan langsung ke Kedutaan, melainkan melalui Japan Visa Application Center (JVAC) di Kuningan, Jakarta.
Seluruh pengajuan visa dilakukan di JVAC dengan sistem janji temu (reservasi). Pada prinsipnya, Kedutaan Besar Jepang tidak melayani pengajuan visa secara langsung.
JVAC berlokasi di Kuningan City lantai 2 (Unit L2-09), Jakarta, dan pemohon wajib melakukan pendaftaran jadwal terlebih dahulu secara online sebelum datang. Untuk informasi dan reservasi, pemohon dapat menghubungi JVAC melalui telepon di +62-21-3006 8877 atau email [email protected].
Bebas Visa Masih Berlaku
Meski biaya visa mengalami kenaikan, warga negara Indonesia (WNI) tetap dapat memanfaatkan fasilitas bebas visa untuk kunjungan singkat ke Jepang dengan ketentuan tertentu. Pemegang e-paspor Indonesia tidak perlu mengajukan visa, namun wajib melakukan registrasi pra-keberangkatan terlebih dahulu melalui sistem yang disediakan pemerintah Jepang.
Registrasi tersebut akan menghasilkan bukti bebas visa yang dapat digunakan untuk masuk ke Jepang dengan tujuan kunjungan sementara, seperti wisata, bisnis, atau kunjungan keluarga, dengan masa tinggal maksimal 15 hari.
Saat ini, proses registrasi dapat dilakukan secara elektronik melalui sistem Japan Visa Exemption System (JAVES), sehingga pemohon tidak perlu lagi datang langsung ke kantor perwakilan Jepang atau pusat aplikasi visa.
Namun demikian, bagi WNI yang tidak menggunakan e-paspor atau belum melakukan registrasi, tetap diwajibkan mengajukan visa sesuai prosedur yang berlaku.
Biaya Imigrasi Jepang Berpotensi Melonjak Lebih Tinggi
Di sisi lain, pemerintah Jepang juga tengah menyiapkan kebijakan yang berpotensi menaikkan biaya imigrasi secara signifikan. Melansir VN Express, Jepang dari tahun lalu berencana menaikkan batas biaya pengajuan permanent residency dari 10.000 yen menjadi 300.000 yen. Biaya aktualnya diperkirakan sekitar 200.000 yen atau setara Rp3,3 juta (kurs Rp16.978/US$).
Tak hanya itu, biaya perpanjangan atau perubahan status tinggal yang saat ini 6.000 yen juga akan naik menjadi 10.000-70.000 yen, tergantung durasi izin tinggal.
Kebijakan ini masih menunggu persetujuan parlemen Jepang (Diet), namun jika disahkan, akan menjadi kenaikan terbesar dalam sejarah modern biaya imigrasi Jepang sejak terakhir direvisi pada 1982. Pemerintah Jepang menyebut kenaikan ini diperlukan untuk menutup biaya pengolahan visa, pengembangan sistem digital, serta layanan bagi warga asing, di tengah lonjakan jumlah penduduk asing yang mencapai rekor 4,13 juta orang pada akhir 2025.
Namun, rencana ini menuai kritik karena dinilai berpotensi membebani pekerja asing, yang justru dibutuhkan Jepang untuk mengatasi kekurangan tenaga kerja akibat populasi menua.

















































